Rabu, 27 Maret 2013

Hak dan Kewajiban warga negara Pasal 27 ayat 3


BAB 1
PENDAHULUAN



Sering kali kita mendengar di berbagai media, adanya penyangkalan hak, dan juga rakyat perlu memperjuangkan haknya, namun apakah benar hak mereka layak dan patut diperjuangkan? Apakah sepadan dengan kewajiban yang sudah mereka laksanakan.

Kebanyakan rakyat Indonesia adalah kaum tidak terdidik, sehingga banyak haknya yang tertindas dan diperlakukan semena – mena oleh orang lain yang lebih berkuasa, seringkali mereka hanya diperalat untuk kepentingan politik dan melakukan demonstrasi untuk kepentingan kaum atau kelompok tertentu.

Menurut saya hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan, pada jenjang sekolah dasar pun sudah diajarkan mengenai hak dan kewajiban, bila kita mau mendapatkan hak kita, terlebih dahulu kita harus melaksanakan kewajiban.


BAB 2
PERMASALAHAN

Mula – mula mari kita membahas apa pengertian hak dan kewajiban, hak memiliki beberapa pengertian, berikut merupakan pengertian hak :

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak adalah kuasa atas suatu benda.

Warga negara dan negara mempunyai korelasi atau hubungan yang tidak dapat dihilangkan. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara dan negara pun juga memiliki hak dan kewajibannya terhadap warga negara. Masing-masing haruslah berusaha untuk memenuhi hak dan kewajibannya dan menunjang yang lain untuk memenuhi hak dan kewajibannya.

Dengan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing maka akan terwujud kesejahtearaan yang selalu kita dambakan. Oleh karena itu dari sekarang kita harus menyadari apa saja kewajiban kita dan menjalankannya. Tanpa melaksanakan kewajiban kita maka hak kita akan terenggut.
Dalam Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.” Bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyat berhak memilih para penyelenggara negara melalui pemilu. Untuk itu rakyat berhak untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara. Informasi tersebut, akan sangat mudah berbelok menjadi tindak pidana penghinaan, sehingga membuat para pemohon tidak lagi dapat secara bebas untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara yang akibatnya para pemohon kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara tepat, bijak, dan rasional.


BAB 3


Penutup :
Sekian penulisan yang dapat saya simpulkan dari hak dan kewajiban warga Negara Indonesia khususnya yang tercantum pada pasal 27 ayat 3.

Kesimpulan :
Dari penulisan tersebut saya dapat menarik kesimpulan bahwa warga Negara memiliki hak untuk bela Negara, dengan berbagai hal seperti pemilu, berpartisipasi dalam kegiatan militer dan sebagainya


Daftar pustaka:


http://dms-adimas.blogspot.com/2011/03/makalah-hak-dan-kewajiban-wnri.html