BAB
1
PENDAHULUAN
Sering
kali kita mendengar di berbagai media, adanya penyangkalan hak, dan juga rakyat
perlu memperjuangkan haknya, namun apakah benar hak mereka layak dan patut
diperjuangkan? Apakah sepadan dengan kewajiban yang sudah mereka laksanakan.
Kebanyakan
rakyat Indonesia adalah kaum tidak terdidik, sehingga banyak haknya yang
tertindas dan diperlakukan semena – mena oleh orang lain yang lebih berkuasa,
seringkali mereka hanya diperalat untuk kepentingan politik dan melakukan
demonstrasi untuk kepentingan kaum atau kelompok tertentu.
Menurut
saya hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan, pada jenjang sekolah dasar pun
sudah diajarkan mengenai hak dan kewajiban, bila kita mau mendapatkan hak kita,
terlebih dahulu kita harus melaksanakan kewajiban.
BAB
2
PERMASALAHAN
Mula – mula mari kita membahas apa
pengertian hak dan kewajiban, hak memiliki beberapa pengertian, berikut
merupakan pengertian hak :
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak adalah kuasa atas suatu benda.
Warga negara dan negara mempunyai
korelasi atau hubungan yang tidak dapat dihilangkan. Warga negara mempunyai hak
dan kewajiban terhadap negara dan negara pun juga memiliki hak dan kewajibannya
terhadap warga negara. Masing-masing haruslah berusaha untuk memenuhi hak dan
kewajibannya dan menunjang yang lain untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
Dengan memenuhi hak dan kewajiban
masing-masing maka akan terwujud kesejahtearaan yang selalu kita dambakan. Oleh
karena itu dari sekarang kita harus menyadari apa saja kewajiban kita dan
menjalankannya. Tanpa melaksanakan kewajiban kita maka hak kita akan terenggut.
Dalam Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.” Bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat, dimana rakyat berhak memilih para penyelenggara negara
melalui pemilu. Untuk itu rakyat berhak untuk menerima, mengolah, membuat,
mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon
penyelenggara negara. Informasi tersebut, akan sangat mudah berbelok menjadi
tindak pidana penghinaan, sehingga membuat para pemohon tidak lagi dapat secara
bebas untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan
informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara yang akibatnya
para pemohon kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara tepat,
bijak, dan rasional.
BAB
3
Penutup
:
Sekian
penulisan yang dapat saya simpulkan dari hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
khususnya yang tercantum pada pasal 27 ayat 3.
Kesimpulan
:
Dari
penulisan tersebut saya dapat menarik kesimpulan bahwa warga Negara memiliki
hak untuk bela Negara, dengan berbagai hal seperti pemilu, berpartisipasi dalam
kegiatan militer dan sebagainya
Daftar
pustaka:
http://dms-adimas.blogspot.com/2011/03/makalah-hak-dan-kewajiban-wnri.html