Kamis, 20 Juni 2013

Proteksi Kesehatan dan Gaya Hidup Sehat Karyawan


Proteksi Kesehatan dan Gaya Hidup Sehat Karyawan

Proteksi kesehatan merupakan hal penting dalam hidup kita. Karyawan juga aset penting suatu perusahaan. Lalu, apa hubungannya proteksi kesehatan dengan karyawan ? Ya, proteksi kesehatan adalah hak setiap karyawan. Dengan proteksi kesehatan, karyawan akan lebih tenang dan aman dalam bekerja. Karyawan akan makin loyal dan produktif dalam mendukung tujuan perusahaan. Urusan proteksi kesehatan ibarat sedia payung sebelum hujan. Itulah simpulan dalam acara Health Talk Proteksi Kesehatan sebagai Implementasi Gaya Hidup Sehat Karyawan dengan pembicara dr. Grace Judio Kahl, M.Sc, praktisi dan konsultan kesehatan, 16 April di Jakarta.
Ada istilah Penyakit Akibat Kerja (PAK). Mulai dari stress, kurang minum, banyak duduk, hingga pola makan yang tidak sehat berpotensi menimbulkan penyakit. Di tempat kerja, karyawan memiliki potensi mengalami PAK. Untuk itu, Perusahaan harus mengambil peran dalam membentuk gaya hidup sehat karyawan. Senarai itu, Perusahaan perlu menyediakan program asuransi jiwa dan kesehatan sebagai proteksi.
Apalagi, saat ini biaya kesehatan mengalami peningkatan 11%-14% setiap tahunnya (Towers Watson 2011). Maka, proteksi kesehatan sebaiknya dijadikan corporate life style, gaya hidup perusahaan yang memberikan paket employee benefits kepada karyawannya. Ya, Employe Benefits (Program Kesejahteraan Karyawan) yang mencakup proteksi jiwa dan kesehatan karyawan, program pensiun maupun program pesangon. Hal ini penting sebagai komitmen perusahaan dalam menyediakan keamanan dan kenyamanan karyawan dalam bekerja, seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita di Indonesia.
Untuk membantu banyak perusahaan dalam menjalankan regulasi dan memenuhi kebutuhan karyawan, Manulife Indonesia menyiapkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, terutama untuk program asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan. Manulife Indonesia hari ini meluncurkan produk baru Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan (Group Life & Health) yaitu Manulife Direct Protection (MDP) dan Manulife Total Protection (MTP). Produk ini dirancang khusus untuk perusahaan/pemberi kerja dalam menyediakan proteksi secara fleksibel dan komprehensif bagi karyawannya. MDP disediakan untuk perusahaan dengan jumlah karyawan minimal 10 orang dan MTP dengan jumlah karyawan minimal 51 orang.
Sebagai aset penting perusahaan, patut mendapat keamanan dalam bekerja. Apalagi tren penyakit dan kecelakaan kerja yang terus meningkat. Saat bekerja, karyawan juga tidak dapat menghindar dari risiko yang dapat terjadi seperti sakit, kecelakaan, maupun meninggal dunia. Melalui Manulife Direct Protection & Manulife Total Protection, pemberi kerja lebih leluasa untuk menyesuaikan program perlindungan jiwa dan kesehatan karyawannya sesuai dengan kondisi perusahaan. MDP dan MTP menyediakan program perlindungan yang dapat dipilih oleh perusahaan, seperti: asuransi jiwa berjangka, asuransi cacat tetap total, asuransi kecelakaan, asuransi perawatan rumah sakit & pembedahan, asuransi rawat jalan, asuransi perawatan gigi, asuransi kacamata, dan asuransi melahirkan.
Program MDP dan MTP memberikan beberapa keunggulan, seperti; 1) memberikan rasa aman dengan perlindungan selama 24 jam/hari di seluruh dunia, 2) bebas memilih manfaat asuransi, 3) pembayaran premi yang fleksibel, 4) kemudahan transfer program dari perusahaan asuransi lain, 5) bebas biaya administrasi, dan 6) membantu Perusahaan dalam manajemen cash flow agar tetap stabil dan terkendali.
Saat ini Manulife Indonesia dikenal sebagai pelopor dalam bisnis program kesejahteraan karyawan (employee benefits) yang telah dimulai dari sejak tahun 1989 dengan pertumbuhan yang pesat sekali dimana saat ini Manulife Indonesia melayani lebih dari 5.160 perusahaan berskala besar, menengah, dan kecil di Indonesia dengan 765.000 karyawan. Total dana yang dikelola dan premi yang diterima dari Employee Benefits Business mencapai Rp7,9 triliun pada tahun 2012. Program yang ditawarkan meliputi Program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Program GLH (Group Life & Health), dan Program Pesangon Karyawan (MPP Plus & MKS Plus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar